KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Tulungagung, Bupati Diduga Terlibat Pemerasan Pejabat OPD

TRENDING POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Tulungagung periode 2025–2030 berinisial GSW.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Modus Dugaan Pemerasan Pejabat OPD

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada periode 2025–2026, tersangka GSW diduga melakukan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Para pejabat tersebut kemudian diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri apabila tidak mampu memenuhi tanggung jawab jabatan.
Surat tersebut diduga kemudian digunakan oleh pihak terkait melalui ajudan untuk menekan dan meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Barang Bukti: Uang Tunai dan Barang Mewah

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK: Pola Serupa Berpotensi Berulang

KPK menyampaikan bahwa modus pemerasan terhadap pejabat daerah seperti ini bukan pertama kali terjadi, dan kerap membuka potensi tindak pidana lain, seperti pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Imbauan untuk Masyarakat

KPK juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun pejabat publik.
Laporan dapat disampaikan melalui email pengaduan@kpk.go.id, situs kws.kpk.go.id, atau call center KPK di 198.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *