Demo Koperasi Fajar Pagi Mengguncang Polda Jambi : Dugaan Perampasan Sawit Menguat, 2 Tahun Tanpa Tersangka

TRENDING POST — Tekanan terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi memasuki babak serius. Puluhan massa dari Koperasi Fajar Pagi menggelar aksi unjuk rasa di gerbang utama Polda Jambi, kawasan Thehok, Senin (4/5/2026), menuntut kejelasan atas dugaan perampasan kebun kelapa sawit yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah dilaporkan lebih dari dua tahun lalu.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu berjalan tertib, namun sarat tekanan moral. Spanduk-spanduk tuntutan keadilan dibentangkan, dengan sorotan utama pada dugaan penguasaan kebun oleh kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12 Desa Betung”.

Di tengah gelombang aksi, aparat kepolisian mengundang perwakilan massa untuk berdialog di lingkungan Mapolda Jambi. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan komitmen akan menindaklanjuti laporan dan merencanakan gelar perkara dalam waktu dekat.

Namun, hingga aksi berakhir, belum ada kejelasan terkait timeline penanganan, progres konkret penyidikan, maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Situasi ini memicu kekecewaan sekaligus memperkuat tekanan publik agar hukum tidak berhenti pada janji formalitas.

Kesaksian Pelapor: Membeli Kebun, Kehilangan Hak Panen

Di tengah aksi demo, suara korban menggema. Ibu Maisyarah, salah satu pelapor, mengungkap langsung kisah yang mencerminkan dugaan praktik perampasan yang dialami ratusan anggota koperasi.
Ia menjelaskan bahwa dirinya membeli kebun kelapa sawit plasma di Desa Betung dari A. Rahmadi ,yang disebut sebagai bagian dari Tim 12 dengan nilai sekitar Rp25 juta. Dalam kesepakatan awal, hasil panen menjadi haknya sebagai pembeli.
Namun sejak tahun 2024, hak tersebut hilang tanpa penjelasan.

“Dulu kami membeli dengan harapan ada hasil. Tapi sejak 2024 sampai sekarang, kami tidak pernah lagi menerima bagian. Bahkan kebun itu sekarang dipanen dan dikuasai oleh pihak yang sama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kondisi ini bukan kasus tunggal. Sedikitnya 240 anggota Koperasi Fajar Pagi disebut mengalami hal serupa ,tidak lagi menerima hasil panen dari kebun plasma yang mereka miliki.

LBH Muaro Jambi: 2 Tahun Laporan, 12 Terlapor, Nol Tersangka

Pendamping hukum dari LBH Muaro Jambi, Viola, SH dan Akbar, SH., MH., menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Ibu Maisyarah bersama 30 anggota koperasi yang mewakili 240 anggota telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa perkembangan signifikan.
“Sudah lebih dari dua tahun laporan ini berjalan. Namun hingga hari ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dari 12 terlapor,” tegas Viola.
Lebih mengkhawatirkan, di tengah proses hukum yang berjalan, aktivitas yang diduga melanggar hukum justru masih terus berlangsung.
“Faktanya, pihak yang dilaporkan masih tetap memanen dan mengambil hasil kebun milik pelapor. Ini bukan hanya konflik, tapi dugaan perampasan yang terus berjalan,” tambah Akbar.
Akibat kondisi tersebut, kerugian korban ditaksir telah mencapai miliaran rupiah.
Padahal, menurut LBH, alat bukti telah dinilai cukup kuat. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan setidaknya 12 alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, meliputi:
Foto kendaraan pengangkut hasil sawit
Dokumen jual beli kebun
Bukti administrasi dan dokumen pendukung lainnya

Desakan Tegas: Penetapan Tersangka dan Penahanan

Atas stagnasi tersebut, para pelapor menyampaikan tuntutan tegas kepada Kapolda Jambi agar segera mengambil langkah hukum konkret.
Mereka mendesak agar pihak yang diduga terlibat, khususnya kelompok “Tim 12 Desa Betung”, segera:
Ditetapkan sebagai tersangka
Dilakukan penahanan sesuai hukum yang berlaku
“Kami hanya ingin keadilan. Kami mohon Kapolda segera menetapkan tersangka dan menahan pihak yang terlibat,” tegas Ibu Maisyarah.

Analisis Hukum: Dugaan Mengarah ke Ranah Pidana

Secara yuridis, perkara ini berpotensi masuk dalam sejumlah kategori tindak pidana, antara lain:
Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Pasal 385 KUHP (Penyerobotan tanah)
Jika terbukti adanya penguasaan dan pengambilan hasil tanpa hak, maka unsur pidana dapat terpenuhi, terutama jika didukung bukti kepemilikan dan transaksi sah.

Rizkan Al Mubarrok: Negara Hukum Tidak Boleh Kalah

Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, turut menyoroti keras kasus ini.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan penguasaan sepihak atas lahan, termasuk dalih kawasan hutan.
“Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Tidak boleh ada pihak yang memanen atau mengambil keuntungan tanpa dasar legal yang sah.”
Ia juga menekankan bahwa praktik seperti ini berpotensi masuk ke dalam tindak pidana serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik lapangan yang menyimpang. Jika ada dugaan perampasan, maka harus diuji secara pidana, bukan dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan.”

Publik Menunggu: Hukum atau Pembiaran?

Aksi berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dengan tertib. Namun tuntutan belum selesai ,justru semakin menguat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan ironi penegakan hukum:
laporan telah berjalan lebih dari dua tahun, bukti telah diserahkan, saksi telah diperiksa, namun belum ada satu pun tersangka.
Di titik ini, pertanyaan publik menjadi sederhana namun mendasar:
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali berhenti pada janji tanpa realisasi?

Tinggalkan komentar