Singapura, 6 Maret 2026 – Menteri Hukum sekaligus Menteri Kedua Urusan Dalam Negeri Singapura, Edwin Tong SC, menekankan bahwa era Artificial Intelligence (AI) akan membawa perubahan mendasar dalam dunia hukum. Dalam pidatonya di acara “The Next Charter: Shaping Singapore’s Legal Future Together”, Edwin menyampaikan bahwa AI bukan sekadar alat bantu teknis, melainkan akan memengaruhi cara firma hukum beroperasi, model bisnis, strategi perekrutan, budaya kerja, hingga pendidikan hukum.
Menurut Edwin, meski AI mampu mengotomatisasi hingga 44% tugas hukum, teknologi ini tidak akan sepenuhnya menggantikan peran pengacara manusia dalam waktu dekat. Pengacara tetap memiliki keunggulan yang tidak dapat digantikan AI, seperti membangun kepercayaan dengan klien, penilaian moral, kebijaksanaan, dan tanggung jawab etis.
Edwin menekankan bahwa pengacara yang sukses di masa depan adalah mereka yang mampu memanfaatkan teknologi AI secara efektif sejak dini. “Pengacara yang sukses di masa depan adalah mereka yang dapat menggunakan AI dengan baik,” ujar Edwin.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa kemampuan memadukan AI dengan keahlian manusia akan menjadi pembeda utama. AI dapat mempercepat riset hukum, mengelola dokumen, dan mengotomatisasi proses rutin, namun hubungan manusia, pertimbangan etis, dan intuisi hukum tetap menjadi domain yang hanya bisa dilakukan oleh pengacara profesional.
Pidato ini menegaskan arah transformasi industri hukum global: teknologi dan manusia harus bekerja beriringan, bukan saling menggantikan. Singapura sebagai pusat hukum regional mendorong para pengacara untuk mengadopsi AI tanpa kehilangan nilai-nilai kemanusiaan dalam praktik hukum.