Pada tahun 1993, di tengah dominasi kuat ABRI dalam struktur politik dan keamanan negara, Prof. Dr. Jacob Elvinus Sahetapy melontarkan gagasan yang pada masanya tergolong berani: Kepolisian harus dipisahkan dari ABRI.
Menurut Sahetapy, polisi idealnya berdiri sebagai institusi sipil yang fokus pada perlindungan warga, supremasi hukum, dan pendekatan humanis ,bukan sebagai bagian dari struktur militer yang bertumpu pada logika keamanan negara semata.
Gagasan ini lahir jauh sebelum Reformasi 1998 benar-benar mengubah lanskap ketatanegaraan Indonesia.
Polisi sebagai Institusi Sipil
Dalam pandangan Sahetapy, fungsi kepolisian berbeda secara mendasar dengan militer.
Militer berorientasi pada pertahanan negara dari ancaman eksternal.
Polisi berorientasi pada penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Karena itu, mencampurkan keduanya dalam satu struktur dinilai berpotensi mengaburkan prinsip supremasi hukum dan pendekatan sipil dalam penanganan masyarakat.
Ketika Reformasi bergulir, pemisahan Polri dari ABRI (yang kemudian menjadi TNI) akhirnya diwujudkan melalui TAP MPR dan perubahan konstitusional awal 2000-an.
Kekecewaan Pasca-Reformasi
Namun dalam perkembangan berikutnya, Prof. Sahetapy menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai bahwa pemisahan struktural tidak otomatis melahirkan profesionalisme dan integritas sebagaimana diharapkan.
Menurutnya, reformasi institusi tidak cukup hanya memindahkan posisi dalam struktur kekuasaan. Tanpa pembenahan moral, sistem pengawasan, dan budaya hukum yang kuat, perubahan hanya bersifat administratif.
Kritik ini menjadi pengingat bahwa:
Reformasi kelembagaan tanpa reformasi etika dan mentalitas bisa melahirkan masalah baru.
Reformasi: Struktur vs. Substansi
Refleksi atas gagasan Sahetapy memperlihatkan satu pelajaran penting dalam tata kelola negara: perubahan struktur tidak identik dengan perubahan karakter.
Transformasi institusi membutuhkan:
Penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal
Penegakan kode etik yang konsisten
Rekrutmen dan promosi berbasis merit
Transparansi serta akuntabilitas publik
Tanpa itu, cita-cita profesionalisme hanya menjadi slogan.
Relevansi di Era Modern
Hari ini, lebih dari dua dekade setelah pemisahan Polri dari TNI, diskursus tentang profesionalisme aparat tetap relevan. Tantangan semakin kompleks—mulai dari kejahatan siber, konflik sosial, hingga tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang humanis dan transparan.
Gagasan Sahetapy bukan sekadar kritik terhadap satu periode sejarah, tetapi refleksi abadi tentang bagaimana membangun institusi hukum yang beradab.
Reformasi sejati bukan hanya soal memisahkan lembaga.
Reformasi sejati adalah membangun integritas.