Trending Post — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait Bupati Pekalongan, Fadia Arafig, yang mengaku berlatar belakang sebagai musisi dangdut.
Hasil pemeriksaan intensif menunjukkan bahwa meski tidak memiliki pengalaman birokrasi formal, Fadia tetap menggarap proyek Pemkab Pekalongan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan daerah oleh pimpinan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Fadia menuturkan urusan teknis birokrasi diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
“Meskipun bukan birokrat, beliau tetap mengarahkan proyek pemerintah. Urusan teknis akhirnya didelegasikan kepada Sekda,” kata Asep.
Risiko Tata Kelola dan Akuntabilitas
Kondisi ini menjadi sorotan karena pemimpin daerah tanpa pemahaman hukum dan prosedur birokrasi berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang. Para pakar tata kelola pemerintahan menekankan pentingnya kompetensi pimpinan daerah dalam memastikan proyek pemerintah dijalankan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Implikasi Bagi Pemerintah Daerah
Pengakuan Bupati Pekalongan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparat pengawas bahwa kepemimpinan tidak hanya soal visi, tetapi juga kompetensi teknis dan hukum. Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah daerah menjadi semakin krusial untuk mencegah potensi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran publik.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kombinasi antara pengalaman non-birokrasi dan pengelolaan proyek pemerintah harus diawasi secara cermat oleh aparat penegak hukum, khususnya KPK, agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.