Kejaksaan Sita 2 Aset Mewah di Jakarta Selatan Terkait Korupsi Gas BUMD dan Dana Hibah Masjid Sriwijaya

TRENDING POST – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Palembang bersama Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung melakukan tindakan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dua Aset di Kawasan Kebayoran Baru Disita

Aset yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00025 seluas 523 m²
Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01139 seluas 325 m²
Kedua aset tersebut diduga berkaitan dengan terpidana dalam perkara a.n. Muddai Madang.

Terkait Kasus Korupsi Gas BUMD hingga Dana Hibah

Sita eksekusi ini berkaitan dengan perkara besar yang melibatkan dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, perkara juga mencakup penyaluran dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang pada tahun anggaran 2015 dan 2017 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara

Langkah sita eksekusi ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam pemulihan aset negara (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses eksekusi akan terus dilakukan terhadap aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *