Julian Assange dan Dosa Jurnalisme: Ketika Membongkar Kejahatan Perang Dianggap Kriminal
Berita terbaru dari pengadilan tinggi Inggris memberikan sedikit nafas bagi Julian Assange, pendiri WikiLeaks. Ia diizinkan mengajukan banding terhadap ekstradisi ke Amerika Serikat. Namun, jangan salah sangka. Kasus Assange bukan sekadar nasib satu orang pria berambut putih di penjara Belmarsh. Ini adalah pengadilan terhadap masa depan jurnalisme di seluruh dunia.
Apa “Dosa” Assange?
Assange diburu AS bukan karena ia membunuh orang atau mencuri uang. “Kejahatan”-nya adalah menerbitkan dokumen rahasia (WikiLeaks) yang mengungkap kejahatan perang Amerika Serikat di Irak dan Afghanistan. Salah satu yang paling terkenal adalah video “Collateral Murder”, yang memperlihatkan helikopter Apache AS menembaki warga sipil dan jurnalis Reuters sambil tertawa-tawa seperti bermain video game.
Dalam dunia yang waras, pengungkap kejahatan perang (whistleblower) diberi penghargaan. Tapi dalam tatanan dunia yang dikendalikan hegemoni AS, pengungkap kebenaran justru diburu seperti teroris, sementara pelaku penembakan warga sipil itu bebas melenggang.
Preseden Buruk yang Mengerikan
AS menggunakan Espionage Act (UU Spionase) tahun 1917 untuk menjerat Assange. Ini berbahaya. Assange adalah warga negara Australia, menerbitkan dokumen di Eropa. Jika AS bisa mengekstradisi warga asing karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan di luar wilayah AS, maka tidak ada satu pun jurnalis di dunia ini yang aman.
Besok lusa, jurnalis Indonesia yang menulis tentang operasi rahasia CIA atau korupsi perusahaan AS bisa saja diciduk dan dikirim ke penjara Amerika. Ini adalah bentuk imperialisme hukum. AS ingin mengirim pesan: “Jangan pernah main-main dengan rahasia kotor kami.”
Kebebasan Pers yang Munafik
Kasus ini menelanjangi kemunafikan Barat soal “Kebebasan Pers”. Mereka gencar mengkritik Rusia atau China yang menangkap jurnalis, tapi di saat yang sama, mereka menyiksa Assange secara psikologis selama lebih dari satu dekade. PBB bahkan menyebut perlakuan terhadap Assange sebagai bentuk penyiksaan.
Kesimpulan
Julian Assange adalah martir bagi hak publik untuk mengetahui kebenaran (Right to Know). Jika ia diekstradisi dan dihukum 175 tahun penjara, maka jurnalisme investigasi global resmi mati. Media hanya akan berani memberitakan apa yang diizinkan oleh penguasa. Membela Assange bukan berarti menyetujui semua tindakannya, tapi membela prinsip bahwa mengungkap kejahatan perang bukanlah sebuah kejahatan.