Megakorupsi Timah Rp 271 Triliun: Ketika Negara “Berlutut” di Hadapan Mafia Tambang

 

Angka Rp 271 triliun begitu besar hingga sulit dinalar oleh akal sehat rakyat biasa. Sebagai konteks, jumlah itu cukup untuk membiayai pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) tahap awal atau mencetak ribuan sekolah baru. Namun, uang rakyat sebanyak itu justru menguap dalam skandal tata niaga timah di PT Timah Tbk. Kasus ini bukan sekadar korupsi biasa; ini adalah monumen kegagalan negara dalam menjaga kekayaan alamnya sendiri.

Modus Operandi: Maling di Rumah Sendiri

Investigasi Kejaksaan Agung mengungkap modus yang “brilian” sekaligus menjijikkan. Penambangan ilegal dilakukan secara masif di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik negara (PT Timah Tbk). Ironisnya, hasil tambang ilegal itu kemudian “dicuci” seolah-olah legal dan dibeli kembali oleh PT Timah dengan harga mahal melalui perusahaan cangkang (boneka).

Sederhananya: Negara membeli barang miliknya

sendiri yang dicuri oleh maling, menggunakan uang kas negara. Skema ini berjalan bertahun-tahun (2015-2022). Mustahil operasi raksasa yang melibatkan alat berat dan smelter ini luput dari pandangan mata. Pertanyaan investigatifnya: Kemana saja para pengawas Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN selama ini? Apakah mereka buta karena ketidakmampuan, atau “dipaksa buta” oleh cipratan dana segar?

Bencana Ekologis: Warisan yang Tak Terbayar

Publik seringkali terpaku pada nominal uang yang dikorupsi. Padahal, perhitungan kerugian negara terbesar dalam kasus ini berasal dari kerusakan lingkungan (ekologis) dan biaya pemulihan. Lubang-lubang tambang menganga (kolong) yang ditinggalkan tanpa reklamasi telah mengubah bentang alam Bangka Belitung menjadi seperti permukaan bulan yang mati.

Tanah menjadi tandus, sumber air tercemar logam berat, dan ekosistem hancur total. Kerusakan ini bersifat irreversible (tidak bisa kembali pulih sepenuhnya). Generasi mendatang di Bangka Belitung tidak akan menikmati kekayaan timah, mereka hanya akan mewarisi tanah beracun.

Tamparan Keras bagi Narasi “Hilirisasi”
Kasus ini menampar keras jargon “Hilirisasi” yang dibangga-banggakan pemerintah Presiden Jokowi. Pemerintah sibuk berteriak soal nilai tambah dan pelarangan ekspor mentah, tapi abai pada tata kelola di hulu (tambang).

Hilirisasi tanpa penegakan hukum yang brutal di sektor hulu hanya akan memindahkan kekayaan alam dari perut bumi ke rekening gendut segelintir oligarki dan mafia, sementara negara menanggung biaya kerusakan lingkungan yang nilainya triliunan.

Kesimpulan

Skandal Rp 271 Triliun adalah bukti bahwa kedaulatan sumber daya alam kita masih semu. Selama “bekingan” aparat dan pejabat masih bermain mata dengan pengusaha tambang nakal, kekayaan alam Indonesia akan terus menjadi kutukan (resource curse), bukan berkah. Penjara bagi para pelaku hanyalah hiburan sesaat; yang kita butuhkan adalah perombakan total sistem pengawasan yang selama ini mandul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *